Sebelum melakukan impor barang atau bahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai ketentuan jenis barang dan bahan yang harus terpenuhi untuk mendapatkan fasilitas BM DTP. Ketentuan tersebut diantaranya adalah:
1. | Barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri |
2. | Barang dan bahan telah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan |
3. | Barang dan bahan telah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi untuk kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait. |
4. | Selain itu, barang dan bahan tersebut bukanlah barang dan bahan yang diantaranya:
|
Selain itu, BM DTP juga berlaku untuk pengeluaran barang dan bahan asal dari luar daerah pabean ke tempat lain dalam daerah pabean kepada perusahaan industri sektor tertentu diantaranya dari:
1. | Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan tempat penimbunan barang ekspor-impor untuk keperluan industri. Pusat Logistik Berikat merupakan perluasan fungsi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagai pusat distribusi bahan baku impor dan pusat konsolidasi barang-barang ekspor. Berdasarkan PP No. 85 Tahun 2015, PLB didefinisikan sebagai tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana (seperti penyortiran, pelabelan, dan pengepakan) dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
2. | Kawasan Berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan.atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. Contoh: Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang berlokasi di Jakarta, Tanjung Emas Ekspor Processing Zone (TEPZ) yang belokasi di sekitar pelabuhan Tanjung Emas, Semarang dan kawasan berikat di Pulau Batam. |
3. | Gudang Berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. |
Agar dapat menikmati fasilitas BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu perlu mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur dengan permohonan paling sedikit memuat mengenai identitas perusahaan, daftar barang dan bahan yang diajukan, invoice dan packing list, Pemberitahuan Pabean Impor, serta surat rekomendasi dari pejabat minimal tingkat pimpinan tertinggi pratama dari kementerian Pembina sektor. Dalam hal permohonan BM DTP diajukan atas barang dan bahan yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat atau Gudang Berikat, maka perusahaan Industri Sektor Tertentu juga perlu menyampaikan identitas Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusahasa Gudang Berikat. Atas permohonan tersebut selanjutnya Direktur akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan syarat untuk mendapatkan fasilitas BM DTP.
Dalam hal permohonan disetujui, Direktur atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pemberian BM DTP atas impor atau pengeluaran Barang dan Bahan untuk memproduksi barang dan/ atau jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan atau paling lama 31 Desember pada tahun anggaran berjalan. Dalam hal permohonan ditolak, Direktur atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Selain itu, untuk dapat memperoleh BM DTP, perusahaan Industri Sektor Tertentu juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. | tidak pernah melakukan kesalahan dalam memberitahukan jumlah dan/atau jenis barang pada Pemberitahuan Pabean Impor. dengan mendapatkan BM DTP yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk selama 1 (satu) tahun terakhir; dan/ atau |
b | tidak mempunyai utang bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang telah lewat jatuh tempo pembayaran. |